MATTANEWSCO, PALEMBANG – Warga Kelurahan Silaberanti sempat heboh karena ada kericuhan terjadi di halaman parkir kampus C Bina Darma di Jalan Jendral A Yani Jumat,(6/8/2021).
Saat dipantau ternyata kampus C Bina Darma akan dipasang patok kepemilikan. Lalu digagalkan oleh kuasa hukum dari Yayasan Bina Darma Palembang.
“Ini tanah klien kami, jadi apakah salah kalau kami pasang patok kepemilikan disini,”kata Dewi Puspita Ningsih.
Menurutnya dia adalah kuasa hukum dari klien Buchori, Rifai, Suheriyatmono dan Zainuddin. Ketiga orang itu pemilik tanah atau aset-aset di kampus Bina Darma.
“Kampus A, kampus B dan kampus C adalah punya klien kami! Yayasan Bina Darma Palembang tidak punya aset mereka menumpang,”tegasnya.
Diakuinya kenapa mereka melakukan pematokan disebutkan karena pihak Yayasan Bina Darma telah mengadaikan surat-surat tanah ke bank. Alasan itulah membuat kliennya takut aset-aset miliknya itu akan hilang.
“Kami sudah laporkan gugatan atas aset-aset ini ke Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 5 Agustus 2021. Sekali lagi saya bilang ini bukan kasus waris tetapi murni ini aset punya klien kami,”tegasnya