Kemudian, dalam perjalanannya ada dana untuk operasional KONI, jadi Deposito itu dicairkan, tapi itu bukan dana APBD, tapi dana dari pihak ketiga.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Tim penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel, dalam penggeledahan itu sendiri, penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil mengamankan dua boks Kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan dan sempat melakukan penyegelan terhadap ruangan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel beberapa waktu lalu.