Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews– Pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diperpanjang. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.
“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi poin 2 surat edaran itu. Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.
Sebelumnya, kebijakan Work From Home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberlakukan hingga 1 Maret 2020, kemudian diperpanjang lagi hingga 21 April 2020, dan kini sampai 13 Mei 2020. Namun, dalam poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Selain diperpanjang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diperintahkan untuk menyesuaikan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tertuang dalam poin 2c SE tersebut yang berbunyi:
“Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.”
Editor : Wawan