Direktur PT Kuala Permai Pertanyakan Kasus Dugaan Penipuan PT Musi Lestari Indo Makmur

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Kuasa Hukum dari Fransiscus Darmawan, Direktur PT Kuala Permai mempertanyakan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Musi Lestari Indo Makmur milik Koko Gunawan Thamrin yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 13 September 2017 lalu.

“Kita ingin mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koko Gunawan Thamrin dengan nomor LP B : /622/IX/2017/SPKT,” terang Iir Sugiarto SH dan Mustadi Hartono SH dari LBH PWI Sumsel selaku kuasa hukum PT Kuala Permai saat menggelar konferensi pers, Jumat (04/10/2019).

Menurut Iir, kasus ini sendiri dulunya dilaporkan oleh Noviardi Setiawan Makmur. Dimana dalam kasus ini terkait lahan parkir milik PT Kuala Permai yang dipakai PT PT Musi Lestari Indo Makmur untuk usaha pengembangan hotel yang terletak di kawasan Jalan Rajawali Palembang.
Namun, hingga saat ini perikatan perjanjian yang telah dilakukan antara PT Kuala Permai dengan perusahaan milik terlapor tak juga dilakukan sehingga klien kami menderita kerugian Rp 58 Miliar.

“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2017 lalu. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terhadap kasus tersebut. Padahal dalam kasus ini kita sudah menyerahkan semua bukti-bukti terkait laporan tersebut,” tutur Iir pada wartawan.

Menurut Iir, pihaknya tidak menuding kasus ini berhenti, namun memang pernah ada SP2HP dari pihak Polda Sumsel tertanggal 25 Juli 2018 namun hingga saat ini tidak ada perkembangan atas kasus tersebut. “Kita juga sudah pernah melayangkan surat ke Kapolda Sumsel untuk menanyakan sejauhmana perkembangan kasus ini,” ungkap Iir.

“Untuk itu, hari ini kami kembali mempertanyakan perkembangan kasus tersebut agar masyarakat masih menyakini jika Kepolisian tetap independen, profesional modern dan terpercaya sesuai dengan instruksi dari Kapolri,” tambahnya.

Pilihan Pembaca :  Usai di 'Banpolkan' Polsek Sukarami Baru Bergerak

Editor : Selfy

Pos terkait