Reporter : Salifuddin
OGAN ILIR, Mattanews.co – Pasca pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam bulan Mei lalu, masih menyisakan pelemik sampai sekarang.
Nama Direktur RSUD Ogan Ilir, Roreta Arta Guna Riama ikut disebut juga terindikasi mengarah ke maladministrasi, oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumsel.
Nama Roreta disebut terlibat juga atas pemecatan 109 Tenaga Medis (nakes), oleh kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiyansah.
Hal itu disampaikan Roreta pada saat diminta tanggapan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, menyangkut pembuktian soal maladministrasi terkait pemecatan 109 Tenaga Kesehatan bulan Mei yang lalu.
Roreta menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam hal pemecatan tersebut. Managemen RSUD Ogan Ilir juga, tidak pernah memberikan memo atas pemecatan pegawainya itu.
“Pemecatan itu bukan oleh direktur, tapi sudah melalui proses dan sudah dikonsultasikan dengan pihak terkait. Seperti, bagian hukum, Sekda serta asisten I dan lengkap dengan tandatangan,” ucapnya, Kamis (9/7/2020).