* Diduga tidak memiliki ijin bangunan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Belum jelas perkembangan perkara sengketa lahan di Jalan Noerdin Panji, Sukarami, Palembang milik Kosim Kotan, kini JN alias AJ berulah dengan membongkar paksa pagar dan mendirikan bangunan baru diatas tanah seluas 18 M² itu. Kosim Kotan melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Inneke Julyana Vermarien SH meminta pihak terkait untuk menyelidiki perijinan dan menyetop bangunan tersebut, Sabtu (15/2/2025).
“Status tanah sengketa tersebut masih belum jelas, tapi prosesnya masih berjalan di Polrestabes Palembang. Nah, ditengah kebimbangan klien kami, diatas tanah tersebut didirikan bangunan baru ruko enam pintu, oleh JN alias AJ, kok bisa begitu?,” ungkapnya penasaran.
Dikatakan Inneke, Undang-Undang Republik Indonesia, ada aturan yang menjelaskan lahan yang sedang bersengketa, tidak boleh didirikan bangunan, diusahakan ataupun dioperalihkan.
“Dan itu kami yakini JN alias AJ pun paham, karena tanah itu bersengketa dan masih proses hukum, hingga saat ini belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Inneke meyakini, perizinan dalam mendirikan bangunan tersebut diduga tidak ada, lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) belum diterbitkan.
“Kami meyakini surat perizinan atas pembangunan itu kemungkinan tidak ada, karena belum ada penerbitan SHM diatas lahan ini. Kalaupun ada IMB di bangunan ini, kita tetap minta ini dibongkar. Kami minta instansi terkait untuk menindaklanjuti terkait perizinan bangunan tersebut,” tegasnya.
Inneke menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Kita sudah melapor ke pihak kepolisian, kemungkinan sedang berproses, terlapornya pak JN alias AJ dan kawan-kawan atas pengrusakan, karena saat itu kita sedang pemagaran di lahan, namun dihalangi dan dirusak mereka,” tandasnya.