MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, akan mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), sekaligus memastikan pelaksanaan instruksi Kapolri berjalan maksimal, Selasa (25/10/2022).
“Bukan tidak boleh (tilang manual).
Tapi, khusus untuk pelanggaran, kita melakukan dengan tilang elektronik (ETLE). Tentunya tidak mengurangi kewaspadaan kita, berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan,” ujar Dirlantas, saat ditemui awak media.
Dirlantas menjelaskan, pihaknya akan mengedepankan ETLE.
“Program ini merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri dalam hal penindakan di jalan raya. Sejauh ini di Kota Palembang saja, sudah terpasang 13 tiang ETLE dan 1 ETLE Mobile. Ditargetkan pula untuk di 17 Kabupaten/Kota Sumsel, seluruhnya bakal terpasang kamera ETLE pada akhir tahun ini,” ungkapnya.
Dirlantas menjabarkan, dalam sehari, bisa ter-capture hampir 2500 pelanggaran.