Example 728x250
BERITA TERKINI

Dirlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjang SIM dari Ponsel

×

Dirlantas Polda Sumut Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjang SIM dari Ponsel

Sebarkan artikel ini

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS.CO, MEDAN – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Ketentuan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Valentino mengatakan, aplikasi pembuatan dan perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) berjuluk Sinar SIM Nasional Presisi, diluncurkan Selasa (13/4/2021). Polda Sumut memastikan persiapan sudah matang.

“Kami siap untuk melaksanakan program perpanjangan sim A dan C secara daring melalui aplikasi Sinar,” kata, Senin (12/4/2021)

Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga, mengajak masyarakat bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM, sudah bisa dilakukan melalui ponsel.

Aplikasi Sinar tersebut, lanjutnya, diunduh melalui ponsel berbasis iOS dan Android. Sinar bertujuan mempermudah pengguna mengurus SIM tanpa mendatangi satuan penyelenggara administrasi (satpas) SIM.

“Pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” katanya.

Valentino mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut.

“Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi e-Rikkes,” ungkapnya.

Untuk yang mengajukan pembuatan SIM baru, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” imbuhnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon