Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Tidak terima disetubuhi secara paksa oleh teman lelakinya, N, mahasiswi asal Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan kasusnya ke Mapolsek Banyuasin, pada hari Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Didampingi orangtua dan kuasa hukumnya, N) melaporkan teman prianya berinisial IM, yang sudah diteria SPK Polres Banyuasin Nomor : STTL/LP/B.241/XI/2020.
Terlapor sendiri merupakan warga Desa Pulau Harapan Kabupaten Banyuasin, diduga sudah merudapaksa N.
Korban menceritakan, pada Rabu (4/11/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB, dia dijemput IM untuk menghadiri acara di rumah temannya HF di Desa Pulau Harapan Banyuasin.
Di acara tersebut, hadir juga beberapa teman pelaku. Lalu IM ditemani temannya AG, memanggil korban untuk mengobrol di kamar HF.
“Saya berani masuk kamar karena IM tidak sendirian. Tapi waktu saya masuk kamar, AG langsung keluar kamar dan mengunci pintu kamar dari luar,” katanya, Sabtu (7/11/2020).
IM lalu melakukan perbuatan asusila ke korban. Sempat ditolak korban, namun pelaku memaksa sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
Korban pun menangis dan meminta pertanggungjawaban IM. Pelaku pun berjanji akan menikahi N. Karena itu, N tidak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Empat hari kemudian, IM selalu menghindar ketika dimintai pertanggungjawaban oleh korban. Melihat gelagat yang mencurigakan, N akhirnya menceritakan semuanya ke orangtuanya.
“Namun di hadapan orangtua saya dan keluargannya, dia memutarbalikkan fakta dan tidak mau bertanggungjawab. Karena itu, saya melapor ke polisi untuk dimintai perlindungan hukum,” ucapnya.
Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban meminta agar kasus ini diproses hukum.
M Wisnu Oemar selaku kuasa hukum korban mengatakan, dia sudah menyerahkan kasus ini ke pihak penyidik kepolisian.
“Saya yakin dan percaya kepada pihak Polres Banyuasin dapat mengusut tuntas perkara ini, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Editor : Nefri