MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh anak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Lima orang saksi, Senin (19/2/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan menghadirkan 5 orang saksi.
Saksi yang dihadirkan diantaranya adalah Arsal Ismail yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PTBA, Agus Ruhyana (anggota tim evaluasi kelayakan teknis A2B), Chandra Irawan (koordinator tim pengecekan A2B di PT PKN), Adhi Garmana (anggota tim audit teknis di PKN&NTC), dan RM Fauzih (anggota tim audit teknis di PKN&NTC).
Dalam kesaksiannya Arsal Ismail mengatakan, sepengetahuan saya selama ia menjabat PTBA selalu diaudit oleh BPK secara berkala, namun sampai saat ini, BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.