Disdukcapil Kapuas Hulu Genjot Penerapan Identitas Kependudukan Digital, Target 25 Persen

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu Usmandi

Dijelaskan Usmandi, dalam penerapan IKD tersebut, yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman, kemudian punya Handphone android, email aktif dan koneksi Internet.

“Nanti dari petugas kita yang mendownload aplikasi IKD, kemudian diminta email aktif, didaftarkan dulu. Jadi untuk privasinya sangat terlindungi dan langsung terkoneksi ke SIAK. Jadi hanya orang yang mendaftar bisa mengaksesnya, karena pakai password,” jelas Usmandi.

Lebih lanjut mantan Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini menjelaskan, beberapa keunggulan bagi yang sudah mengaktivasi IKD, salah satunya saat KTP elektronik fisik hilang dalam perjalanan atau rusak jadi cukup menunjukkan data di handphone Identitas Kependudukan Digital.

Kendati masih difokuskan untuk OPD – OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, pihaknya kata Usmandi juga menerima layanani apabila ada masyarakat yang mau mengaktivasi IKD tersebut di kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kalau untuk masyarakat kita memang belum membuka resmi, tapi kalau ada masyarakat datang kita layani. Kita sementara fokus ke OPD, sebagaimana surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ulasnya.

Bagikan :

Pos terkait