MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, terus mengupayakan pelayanan uji KIR dapat dilaksanakan di daerah yang sama.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli mengungkapkan, sejak Dishub menjadi salah satu OPD di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021, yang sebelumnya gabungan Kominfo dan Dishub, sejak itu memang belum ada seperangkat alat uji maupun gedung uji KIR yang representatif.
“Sejak saya diangkat Kadishub akhir tahun 2022, saya berusaha mengajukan pembangunan gedung KIR dan pinjam pakai alat uji kendaraan bermotor,” ungkap Serli kepada media ini, Rabu (5/4/2025).
Sejak diusulkan di tahun tersebut kata Serli, baru disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat awal Tahun 2025.
“Sehingga pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, bisa dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri sekitar April atau Mei 2025 di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Jalan Nusa Indah Nomor 5, Putussibau,” ungkap Serli.
Disampaikan Serli, mengenai kendala kenapa tidak ada uji KIR, selama ini, yang jelas keterbatasan anggaran dan belum/tidak konfirmasi ke Kementerian Perhubungan RI.
“Apabila KIR sudah aktif di Kapuas Hulu, Kendaraan Bis Umum dan Kendaraan Angkutan maupun kendaraan kebun sampai alat berat bisa terkontrol KIRnya,” tutur Serli.
Dengan diaktifkannya layanan Uji KIR tersebut tentu akan membawa dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Daerah dari Bagi Hasil Pajak / Opsen Pajak, yang nantinya bisa menjadi sumber keuangan untuk membangun sarana dan prasarana jalan, gedung KIR maupun beli alat Uji Berkala Kendaraan Bermotor, maupun prioritas lain oleh pimpinan daerah.
“Jadi kita berharap agar pelaksanaan uji KIR ini bisa cepat terealisasi di Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga uji KIR tidak perlu ke daerah lain, selain itu akan menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya.