Reporter : Rachmat Sujipto
OKI, Mattanews.co – Pelaksanaan Dana Kelurahan Kayuagung tahun 2020 dipersoalkan. Selain digugat soal transparansi, keberadaan beberapa keluarga Camat Kayuagung Iskandar dinilai syarat kepentingan hanya untuk kroni tertentu saja. Praktis, praktik kolusi dan intimidasi bergulir terlebih dulu ketimbang kegiatan kelurahan itu sendiri.
Aroma tak sedap dana kelurahan sebesar Rp.987.806.000, yang terdiri dari DAU Tambahan (APBN) Rp.366.000.000, dan APBD Rp.621.806.000 diungkap secara lugas oleh Koordinator LSM Bende Seguguk Corupption Watch (BSCW) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ahmad Syamsir, secara eksklusif kepada Mattanews.co di Kayuagung, Kamis (18/06/2020).
Penggiat kontrol sosial senior ini mengutarakan kekecewaannya terhadap sikap diam Camat Iskandar, yang cenderung tutup mata atas ulah menantunya dalam mengatur hingga mendistribusikan sejumlah proyek kepada kroni-kroni untuk menggarap proyek yang tersebar disejumlah kelurahan,
“Camat sengaja memasang anak menantunya, Martadhon untuk terlibat langsung dalam tim pengadaan barang dan jasa, termasuk pembuatan RAB yang belum mengantongi sertifikasi konstruksi, sebagaimana mestinya,” terangnya.
Sebetulnya ia tidak mempersoalkan keberadaan siapapun keluarga dekat camat ikut dalam lingkaran proyek dana kelurahan, selagi menurutnya, siapapun dimaksud mampu bersikap profesional, bukan semata diatas kekuasaan keluarga.
“Masa iya, sebagai TKS Kecamatan, Martadhon menuntut diluar kewenangannya, seperti memaksa untuk memiliki user ID akun yang sebelumnya dipegang Meilan sebagai aparatur yang diberi kewenangan. Akibat intervensi ini juga, akhirnya Meilan mengundurkan diri,” bebernya.
Pola seperti yang dilakukan merupakan preseden buruk terhadap pelaksanaan dana kelurahan. Dana Kelurahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Disitu jelas, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan. Bukan hanya kroni dan keluarga camat saja. Apalagi selain peraturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir 35/2019, tentang Pedoman pelaksana Dana Alokasi Umum tambahan kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jika semua on the track, pasti running barang ini,” selorohnya.
Ia mengatakan seharusnya sebagai pimpinan mesti percaya terhadap kinerja aparatur dibawahnya. Dengan sikap begitu, justru menunjukkan ketidakmampuan Camat dalam mengorganisir seluruh elemen warga dengan beragam karakter,
“Bagaimana jadi pemimpin jauh lebih besar bila dengan staff sendiri meragukan loyalitas sebagai bawahan. Kami kira, bukan itu sikap seorang pimpinan,” tutur dia.
Ditemui terpisah, Camat Kayuagung Iskandar membantah keras semua tudingan miring terhadap dirinya. Ia malah berkeyakinan dengan menempatkan keluarganya, selain sebagai orang kepercayaan dirinya dalam pengawasan, juga mempercepat proses pelaksanaan dana kelurahan itu sendiri.
“Sedangkan anggapan bahwa menantu saya ikut menentukan merupakan cerita berlebihan yang sengaja diplintir. Pada kenyataannya, mereka ditempatkan hanya untuk membantu. Bukan sebagai penentu kebijakan seperti kabar yang beredar,” tegasnya.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Ia membeberkan, sedari awal dana kelurahan hendak bergulir, dirinya mencium gelagat tidak beres baik berupa intervensi yang justru dilakukan diluar pihaknya.
“Itu salah satu alasan lain mengapa ditempatkan keluarga kami, sampai dianggap di LPSE pun turut campur. Wajar dong kalau proteksi kami lakukan,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, sebagai orang yang bertanggungjawab, tentunya ia harus ekstra hati-hati dan selektif dalam memilih rekanan. Dirinya malah menanyakan dimana salahnya bila ia bersikap demikian. Baginya, lebih baik diteliti dari awal daripada tidak beres dikemudian hari.
“Kami harus mengetahui kelayakan rekanan terlebih dulu. Sebab, kami tidak menginginkan bila dikemudian hari terjadi masalah. Misalnya, katakanlah ada pihak ketiga kurang berpengalaman. Siapa yang mau menanggungnya,” terangnya
Diteruskannya, mungkin kabar miring diluar diduga sengaja dihembuskan oknum eksternal atas ketidakpuasan beberapa kebijakan atau mereka yang tidak mendapatkan proyek yang akan bergulir di awal Juli mendatang,
“Ibarat seperti rebutan kue. Karena tidak dapat, lantas kemudian melebih-lebih cerita, yang kami anggapcenderung fitnah. Lalu, seperti isu mundurnya Meilan karena intervensi kami sebagai pimpinan, pada kenyataannya ia mundur karena beban merasa beban kerjanya semakin banyak, belum lagi oleh intervensi pihak ketiga,” bebernya.
Diakhir perbincangan, Camat Iskandar merasa pihaknya telah berusaha tetap berjalan di koridor sebagaimana mestinya. Menurut dia, pandangan negatif merupakan hal biasa dalam setiap kegiatan,
“Setiap kegiatan pasti memicu pro dan kontra. Bukan hal demikian yang harus kami pikirkan. Meski dinilai belum sempurna, paling tidak apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Editor : Anang














