Sebetulnya ia tidak mempersoalkan keberadaan siapapun keluarga dekat camat ikut dalam lingkaran proyek dana kelurahan, selagi menurutnya, siapapun dimaksud mampu bersikap profesional, bukan semata diatas kekuasaan keluarga.
“Masa iya, sebagai TKS Kecamatan, Martadhon menuntut diluar kewenangannya, seperti memaksa untuk memiliki user ID akun yang sebelumnya dipegang Meilan sebagai aparatur yang diberi kewenangan. Akibat intervensi ini juga, akhirnya Meilan mengundurkan diri,” bebernya.
Pola seperti yang dilakukan merupakan preseden buruk terhadap pelaksanaan dana kelurahan. Dana Kelurahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Disitu jelas, untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan. Bukan hanya kroni dan keluarga camat saja. Apalagi selain peraturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir 35/2019, tentang Pedoman pelaksana Dana Alokasi Umum tambahan kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jika semua on the track, pasti running barang ini,” selorohnya.