Disnaker Kota Palembang Anjurkan UKB Untuk Batalkan Surat Pemberhentian Dosen Tetap

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perjuangan Dr Connie Pania Putri SH MH, mantan Dosen UKB (Universitas Kader Bangsa) yang diberhentikan sepihak, mulai ada petunjuk dan hasilnya. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum (PH)nya, Ryan Gumay, saat disambangi di kantornya, Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2024).

“Alhamdullilah, perjuangan kami tidak sia-sia, meski baru mendapatkan sedikit petunjuk dan hasil awal,” ujar Ryan Gumay kepada awak media.

Ryan menjelaskan, setelah dua kali menjalani mediasi, tanggal 2 Juni 2024 dan 24 Juni 2024 memperoleh tiga point dari Disnaker Kota Palembang.

“Dalam putusan yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang, menganjurkan UKB untuk membatalkan SPT PHK Nomor : O21/A/SKP DTY/YPKKB/V/2024 Tangani 02 Mei 2024 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap. Kemudian, Dr Connie Pania Putri melalui kuasa hukumnya, Ryan Gumay Law Firm melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan Jamsostek kepada Pegawai Pengawas Selatan dan kepada kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran ini,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait