Disnaker Kota Palembang Gelar Mediasi Untuk UKB dan Dosen Tetap yang Diberhentikan Sepihak

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Disnaker Kota Palembang mengelar mediasi pertama, pihak UKB (Universitas Kader Bangsa) dan mantan dosen tetap yang diberhentikan sepihak, Dr Conie Pania Putri SH MH, Senin (10/6/2024).

Mediasi pertama ini dimoderator oleh Noviar, Ismail, Mahalia, di ruang rapat Disnaker Kota Palembang, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

“Benar, memang tadi ada pertemuan antara kedua belah pihak, UKB dan Mantan Rektor, di moderatori tim kita di Kantor Disnaker Kota Palembang,” singkat Kadisnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Sementara, Penasehat Hukum (PH)
Dr Conie Pania Putri SH MH, rektor yang diberhentikan sepihak oleh UKB, Ryan Gumay menjelaskan mediasi pertama berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juni 2024.

“Mediasi kedua akan membahas nominal dan penyusulan peraturan yang dibuat pihak kampus UKB tentang pemberhentian dosen tetap. Karena sampai saat ini kami belum menerima salinan peraturan yang dimaksud, sebagaimana yang sempat dipaparkan kepada moderator tadi,” ujar Ryan Gumay, saat disambangi di kantornya, Jalan Sumpah Pemuda, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Bagikan :

Pos terkait