Disnaker Kota Palembang Gelar Mediasi Untuk UKB dan Dosen Tetap yang Diberhentikan Sepihak

Ryan menjelaskan, sebelum mediasi berlangsung sempat terjadi bersitegang, karena pihak UKB membawa tim yang tidak legal standing.

“Sebelum mediasi, kami meminta moderator untuk tegas dalam mengambil sikap, dimana pihak yang tidak ada kepentingan atau legal standing, diharapkan keluar. Jadi kami perwakilan masing-masing hanya penasehat hukum dan tergugat saja,” urai Ryan.

Ryan menjelaskan, dalam mediasi tersebut membahas tentang adanya peraturan yang telah dibuat UKB dalam memberhentikan sepihak dosen tetap.

“Namun sangat disayangkan, kami belum pernah mendengar ataupun membaca, atau juga menerima bentuk fisik salinan peraturan yang dimaksud. Dari itulah, mediasi kedua nanti akan menyusulkan berkas tersebut. Selain itu, membahas nominal dari penghargaan semasa klien kami mengabdi di UKB,” tuturnya.

Terpisah, Rektor UKB, dr Fika Minata Wathan M Kes R dalam releasenya menjelaskan Penasehat Hukum UKB, dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, Andre menjelaskan, mantan dosen UKB, CPP tersebut tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja, sehingga pertemuan dengan pihak Disnaker Kota Palembang tidak membuahkan hasil atau keputusan.

Bagikan :

Pos terkait