Disnaker Kota Palembang Gelar Mediasi Untuk UKB dan Dosen Tetap yang Diberhentikan Sepihak

“Kita hadir untuk klarifikasi terhadap tudingan CPP, namun CPP sendiri tidak hadir. Sehingga tidak ada kesepakatan apa-apa,” ungkapnya, dalam release yang dikirimkan ke media Mattanews.co.

Poin penting dalam pertemuan tersebut, jelas Andre, mantan dosen UKB, CPP meminta pesangon karena diberhentikan secara sepihak. Namun sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak relevan.

“Dari pihak UKB memberhentikan CPP dikarenakan hal yang mendesak yang sudah tertuang dalam peraturan UKB. Dan hal itu sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja,” ujar Andre.

Sementara itu, team Humas UKB mengatakan, pihak UKB sudah mengundang mantan dosen CPP sebanyak dua kali untuk mediasi atas somasi yang dilakukan pihak CPP melalui pengacaranya.

Dan mediasi pertama, CPP membawa kuasa hukumnya sebanyak 10 orang, padahal CPP masih menjadi pegawai dan dosen tetap di UKB.

“Logikanya, dia (CPP) masih menjadi pegawai UKB, bahkan masih menerima gaji walaupun dari soal absensi kebanyakan nihil atau tidak masuk kerja. Kita dari UKB masih tetap
baik memberikan haknya sebagai pegawai, namun justru CPP malah memberikan somasi,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait