Disnaker Kota Palembang Gelar Mediasi Untuk UKB dan Dosen Tetap yang Diberhentikan Sepihak

Lebih lanjut, UKB tidak mau lagi melakukan proses mediasi di Disnaker Kota Palembang dan berharap dilanjutkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) agar fakta dan bukti-bukti dapat diajukan di pengadilan.

“Kami rasa tidak perlu lagi melakukan mediasi, akan kami lanjutkan di PHI sambil memaparkan kronologi dan bukti-bukti,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait