Lebih lanjut, UKB tidak mau lagi melakukan proses mediasi di Disnaker Kota Palembang dan berharap dilanjutkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) agar fakta dan bukti-bukti dapat diajukan di pengadilan.
“Kami rasa tidak perlu lagi melakukan mediasi, akan kami lanjutkan di PHI sambil memaparkan kronologi dan bukti-bukti,” tukasnya.