BERITA TERKINIHEADLINE

Disnaker Sebut Vendor PT PLN UP3 Kota Padang Sidempuan PT Mangun Coy Belum Wajib Lapor, Ada Apa?

×

Disnaker Sebut Vendor PT PLN UP3 Kota Padang Sidempuan PT Mangun Coy Belum Wajib Lapor, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padang Sidempuan, Risman Kholik Harahap, melalui salah satu Stafnya, Faisal, menyebutkan bahwa, PT PLN UP3 Kota Padang Sidempuan belum melaporkan perjanjian pemborongan pekerjaan dari PT Mangun Coy.

Hanya saja, kata Faisal, pihak Vendor PT PLN UP3 Kota Padang Sidempuan, yakni PT Mangun Coy pernah datang ke Disnaker untuk melaporkan perjanjian pemborongan pekerjaan antara kedua belah pihak itu.

“Namun, untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)-nya, baik PT PLN UP3 Kota Padang Sidempuan maupun PT Mangun Coy, belum pernah melakukan pelaporan ke Disnaker,” jelas Faisal, saat ditemui wartawan, Jumat (11/8/2022) siang.

Faisal juga menjelaskan, mengacu pada UU No.7/1981 tentang perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan, apabila perusahaan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi dengan denda Rp1 juta atau kurungan 3 bulan. Dan ketika itu sudah divonis, sebut Faisal, maka perusahaan itu akan rawan untuk diblacklist.

Faisal menerangkan, sebuah perusahaan juga wajib melaporkan kontrak kerjanya maupun jumlah pegawai yang bekerja ke Disnaker Kota Padang Sidempuan. Untuk PT Mangun Coy, sebut Faisal, pihaknya mengaku belum pernah menerima terkait kontrak kerja maupun pekerjanya.

“Pihak Vendor PT Mangun Coy belum melaporkan kontrak kerjanya (terkait) berapa orang pegawai kerjanya. Bila kontrak kerja ada yang keluar dan ada yang bertambah, (harus) dilaporkan juga ke Dinas ketenagakerjaan setempat,” pungkas Faisal.

Manager PT PLN UP3 Kota  Padang Sidempuan, Yusuf Hadiyanto, didampingi rekan kerjanya saat dikonfirmasi awak media, menyebut, bahwa pihaknya memang sebelumnya telah mengakhiri kontrak kerja dengan Vendor PT Central dan beralih ke PT Mangun Coy. Dan, terkait hal itu, pihaknya mengaku sudah wajib lapor ke Disnaker setempat pada 19 Maret 2022.

“PT Mangun Coy sudah (melakukan) pelaporan ke Disnaker (setempat) pada 19 Maret 2022 ke dinas terkait kabupaten/kota, terus juga ada bukti pelaporan. Saya (bisa) tunjukin buktinya, (tapi) menurut jaksa pengacara negara saya, boleh dilihat tapi tidak boleh diambil,” ujar Yusuf sambil mennunjukkan bukti surat wajib lapor melalui ponselnya.

Meski begitu, Yusuf menyebut, untuk perusahaan yang bekerja sama, pihaknya sangat membuka peluang bagi vendor-vendor lokal, sejauh bisa memenuhi persyaratan khusus yang harus dipenuhi.