HUKUM & KRIMINAL

Dit Res Narkoba Polda Sumsel Selamatkan 11.735 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba

×

Dit Res Narkoba Polda Sumsel Selamatkan 11.735 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 350 butir, bertempat di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (11/9/2020).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes pol Drs Supriadi didampingi Dir Narkoba, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti berupa sabu dan ekstasi, yang dimusnakan, merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari 12 tersangka.

Dikatakan Supriadi, tujuan dari pemusnahan ini tidak lain sebagai kewajiban pihak penyidik, untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang.

“Walaupun ditengah wabah Covid-19 ini, ternyata tidak menghentikan para pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haramnya ditengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel terus melakukan pengejaran dan penangkapan kepada para pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkap Supriadi.

Supriadi menambahkan, dengan dilakukannya pemusnahan ini, pihaknya mengklaim bahwa Polda Sumsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari jeratan barang haram ini mencapai sekitar 11.735 jiwa.

Editor : Selfy