BERITA TERKINI

Ditegur saat Mabuk, Yuli Aniaya Santopo

×

Ditegur saat Mabuk, Yuli Aniaya Santopo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Belum genap sepekan dilantik oleh Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto, S.I.K., M.H., sebagai Kapolsek Karangrejo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nenny Endah Sriatmi, S.H., bersama jajarannya menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Diketahui, pelaku tersebut bernama Yuli Sukamto (38) tinggal di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.

Adapun korban, bernama Santopo bin Sukimin (56) seorang pria yang kesehariannya sebagai sopir tinggal di kawasan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, kami bersama anggota telah menangkap pelaku Yuli Sukamto diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada Kamis (13/7) sekira pukul 13.30 WIB saat berada dirumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Karangrejo Iptu Nenny Endah Sriatmi melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Jumat (14/7/2023) Siang.

Mantan Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan dari keterangan pelapor (Korban.red) kejadian tindak pidana penganiayaan terjadi di salah satu warung ruko pasar yang berada di Dusun Blimbing Desa Jeli Kecamatan Karangrejo pada Sabtu (8/7) sekira pukul 23.30 WIB.

Kronologis kejadian, sambung Iptu Nenny, saat itu korban bersama saksi Jumari dan Ribut sedang bermain kartu di warung ruko tersebut pada Sabtu (8/7) sekira pukul 23.00 WIB.

“Saat tengah asyik bermain kartu, pelaku (Yuli Sukamto) datang menghampiri dalam kondisi mabuk sembari berbicara keras sehingga membuat suasana menjadi tidak tenang,” tambahnya.

“Melihat situasi menjadi tidak tenang itu, akhirnya korban yang merasa risih lalu menegur dan mengingatkan pelaku, justru yang terjadi pelaku menjadi marah lalu mengambil gelas teh dan terjatuh hingga pecah,” imbuhnya.

“Kemudian, pelaku mengambil pecahan gelas lalu dilemparkan ke arah korban dan mengenai paha sebelah kanan. Akibat dari kejadian tersebut korban menderita sakit luka pada paha sebelah kanan, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Karangrejo dengan membawa barang bukti berupa 1 buah gelas pecah, dan 1 buah tisu bernoda merah,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Mantan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tulungagung menjelaskan atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah, gerak cepat kami bersama anggota akhirnya diduga pelaku ditangkap saat berada dirumahnya Dusun Blimbing Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung pada Kamis (13/7) sekira pukul 13.30 WIB tanpa ada perlawanan,” pungkasnya.