MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga adanya kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS), KPU Palembang kembali lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS di Palembang, salah satunya TPS 35, Jalan Panca Usaha Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Senin (2/12/2024).
Lima TPS di kota Palembang yang PSU tidak lain TPS 1, TPS 25, TPS 22, TPS 35 dan TPS 15 Kebun Bunga.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua RT 59, Tesi Karmelita mengatakan, PSU di tempatnya, TPS 35, tercatat 573 mata pilih yang tergabung dari tiga RT, yaitu RT 48 RT 59 dan RT 60.
“TPS 35 PSU buka pukul 07.00 WIB. Nampak, sebelum kerja warga berdatangan untuk coblos ulang,” jelas Tesi Karmelita.
Dirinya menjelaskan, PSU dilakukan TPS 35, hanya gara-gara hal sepele, bukan karena pengelembungan suara atau double memilih, tapi dikarenakan tidak dapat undangan.
“Jadi di RT kami RT 59 ini ada dua nama Herman, yang satunya tidak mendapatkan undangan untuk memilih, satunya dapat. Karena keliru, jadi tidak bisa memilih dan ada laporan ke Bawaslu, sehingga dilakukan PSU. Seharusnya, bisa tetap memilih dengan dimasukan di dalam daftar pemilih tambahan dan yang ada undangan itu juga tetap memilih. Bagi saya ini bukan masalah besar dan tidak ada penggelembungan suara ataupun pemilih double,” ujarnya.