MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga banyaknya pelanggaran yang terjadi di TPS 22, di Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Kota Palembang, terpaksa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebanyak 569 Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali mencoblos, untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan dalam Pemilu Serentak 2024, Senin (02/12/2024).
Ketua PPS Sialang, Mirza Fansyuri mengatakan, PSU ini dilaksanakan setelah adanya laporan ke Panwas, terkait pelanggaran administrasi yang terindikasi kelalaian KPPS. Dimana pencoblosan pertama ada tiga pemilih, bukan berasal dari Kelurahan Sialang.
“Jadi tiga orang ini bukan Kelurahan Sialang, melainkan dari Ilir Barat I Palembang (Bukit Kecil), beda domisili. Sebelumya, Ketua KPPS melarang untuk milih di TPS ini, karena ada intervensi dari saksi, sehingga ketiga bisa memilih disini,” ujarnya, ketika ditemui sejumlah wartawan.
Pelaksanaan PSU diawasi ketat petugas, baik ketua, saksi, aparat maupun masyarakat setempat. Dari 569 DPT hanya 359 yang menggunakan hak suaranya pada pencoblosan pertama.
“Untuk PSU dibuka hingga pukul 13.00 WIB dan setelah itu akan dilakukan rekapitulasi. Surat suara akan langsung dibawa ke PPK atau tingkat kecamatan,” ujarnya.
Selain TPS 22 Sialang, masih ada 4 TPS lainya yang menggelar di PSU di Palembang, setelah rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang, yaitu dua TPS di Lebong Gajah, satu TPS Sukarami dan satu TPS Sebarang ulu I Palembang.