Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi dan kabupaten/kota di tengah New Normal, atau tatanan baru.
Pengertian tatanan baru itu, kata Tjahjo, mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor dengan sistem baru.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari kantor ataupun rumah, sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing.
“Selama tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home),” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (5/6/2020) kemarin.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Tjahjo No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 5 Juni 2020.
Menurut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
“Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan,” kata Atmaji.
Ia menegaskan pemerintah menghendaki sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih terjadi.
“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” ungkap Atmaji.
Ia menjelaskan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.
Atmaji menambahkan ketentuan yang harus diperhatikan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah di antaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Atmaji menerangkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi. “Unit penyelenggara pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.
Unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online. Terkait layanan yang masih offline, harus memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai, sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lain yang tersedia. Apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, agar memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan. “Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” pungkas Atmaji.
Selain itu juga dilihat dari kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Virus Corona (Covid-19), riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Virus Corona (Covid-19) negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.
Editor : Poppy Setiawan














