Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi dan kabupaten/kota di tengah New Normal, atau tatanan baru.
Pengertian tatanan baru itu, kata Tjahjo, mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor dengan sistem baru.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari kantor ataupun rumah, sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing.
“Selama tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home),” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (5/6/2020) kemarin.
Itu tertuang dalam Surat Edaran Tjahjo No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru tertanggal 5 Juni 2020.
Menurut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.