Ditengah New Normal, Kerja ASN Fleksibel

“Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan,” kata Atmaji.

Ia menegaskan pemerintah menghendaki sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih terjadi.

“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” ungkap Atmaji.

Ia  menjelaskan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.

Atmaji menambahkan ketentuan yang harus diperhatikan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah di antaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bagikan :

Pos terkait