[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MUARA ENIM – Penyelidikan kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019 lalu, kini memasuki babak baru.
Setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, kini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeluarkan satu nama baru yang menambah panjang tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Pada Senin (15/2/2021), KPK secara resmi menetapkan Bupati Muara Enim defitif Juarsah sebagai tersangka baru. Juarsah sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, mendampingi Ahmad Yani.
Terbongkarnya kasus dugaan suap tersebut, diawali dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada tanggal 3 September 2019 lalu.
Setelah penetapan tersangka disematkan ke Bupati Muara Enim Juarsah, akhirnya beredar video konfirmasi dari Juarsah di grup WhatsApp (WA) para jurnalis di Sumsel.