Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMA N 20 Ajukan Praperadilan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Selamet, Kepala Sekolah SMAN 20, melalui tim kuasa hukumnya, ajukan Gugatan Praperadilan, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tindakan ini dilakukannya setelah ditetapkan tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021-2022, Selasa (01/08/2023).

Dalam perkara ini, selain Selamet, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan Arfani, Ketua Komite SMAN 19 sebagai tersangka.

Saat diwawancarai, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Frenky Adiatmo dan Fraz Sanjaya mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

“Hari ini kami telah mendapatkan register Nomor : 22 prapid 2023 PN Palembang, terkait gugatan kami berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Yang pertama kami mempersoalkan penetapan tersangka, kemudian tentang mekanisme penahanan terhadap klien kami. Pra Peradilan ini sebagai upaya hukum guna mencari keadilan untuk ditegakkan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait