BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMA N 20 Ajukan Praperadilan

×

Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMA N 20 Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Selamet, Kepala Sekolah SMAN 20, melalui tim kuasa hukumnya, ajukan Gugatan Praperadilan, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tindakan ini dilakukannya setelah ditetapkan tersangka, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 tahun anggaran 2021-2022, Selasa (01/08/2023).

Dalam perkara ini, selain Selamet, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan Arfani, Ketua Komite SMAN 19 sebagai tersangka.

Saat diwawancarai, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Frenky Adiatmo dan Fraz Sanjaya mengatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

“Hari ini kami telah mendapatkan register Nomor : 22 prapid 2023 PN Palembang, terkait gugatan kami berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Yang pertama kami mempersoalkan penetapan tersangka, kemudian tentang mekanisme penahanan terhadap klien kami. Pra Peradilan ini sebagai upaya hukum guna mencari keadilan untuk ditegakkan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Sigit mengatakan, kliennya dalam proses penyidikan baru diperiksa sebanyak empat kali, sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang.

“Saat pemeriksaan keempat itulah, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, tetapi hanya didampingi penasehat hukum penunjukan dari penyidik Kejari Palembang. Seharusnya pihak Kejari memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukumnya agar lebih objektif dalam pemeriksaannya. Makanya, kita uji di Pra Peradilan dengan harapan status penetapan tersangka terhadap klien kami bisa dicabut dan dipulihkan kembali nama baiknya seperti semula,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah dan AR Ketua Komite dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, dalam perkara ini Penyidik Kejari Palembang mengenakan pasal terhadap kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka tersebut, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, secara resmi langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 358 juta.