BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Wabup PALI Iwan Tuaji Diitangkap oleh Kejati Sumsel saat Berada di Bali

×

Ditetapkan Tersangka, Wabup PALI Iwan Tuaji Diitangkap oleh Kejati Sumsel saat Berada di Bali

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan Rumah Dinas, Kejati Sumsel Temukan Uang Tunai Rp436 Juta

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta saat menggeledah rumah dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi proyek di Kabupaten PALI tahun 2024.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang, yakni IT yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati PALI dan Alhefy Kurniawan (AK), aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel. Sebelumnya, AK diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

“Kami telah mengamankan sekaligus menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI tahun 2024. Salah satunya saat ini menjabat sebagai kepala daerah, yakni IT selaku Wakil Bupati PALI, dan AK sebagai ASN,” ujar Ketut, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ketut, kedua pihak diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pihak swasta terkait proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan.

“Dari proyek yang dijanjikan sebesar Rp10 miliar, yang bersangkutan diduga menerima fee sekitar Rp1 miliar. Penyerahannya dilakukan secara bertahap, bahkan sebagian melalui transfer,” katanya.

Ia menjelaskan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Sebelum tindakan pengamanan dilakukan, tim penyidik mengetahui adanya upaya pengembalian uang oleh para penerima kepada pihak pemberi dari kalangan swasta.

“Saat proses pengembalian uang itulah kami melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ketut menambahkan, IT diamankan di Bali, sedangkan AK diamankan di Palembang. Setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas IT dan menemukan sejumlah barang elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan dan menemukan beberapa barang elektronik serta surat-surat yang terkait dengan perkara untuk diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak swasta,” tegasnya.

Menariknya, IT pada Rabu pagi masih menjalankan tugas sebagai inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati PALI, sebelum akhirnya diamankan oleh tim Kejati Sumsel.

Kejati Sumsel memastikan kedua pihak akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Pada hari ini juga akan dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK. Selanjutnya keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang,” pungkas Ketut.