BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ditipu Diklat Fiktif Rp 52 Juta, Bagus Lapor Polisi

×

Ditipu Diklat Fiktif Rp 52 Juta, Bagus Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kesabaran Bagus Suparjiyono (51) sudah diambang batas. Puncaknya, warga Jalan Di Panjaitan, Lorong Sukamaju, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Aminuddin, menempuh jalur hukum, Polrestabes Palembang, karena ditipu BD atas diklat fiktif penggiat ormas, Selasa (8/11/2022).

Peristiwa berawal saat korban ditipu pelaku, BD dengan menjanjikan penyelenggaraan diklatsus penggiat ormas dengan biaya Rp 2,5 juta perorang.

“Habis sudah kesabaran kita. Beberapa kali mendatangi pelaku BD, namun selalu janji manis yang dilemparkan atas diklat fiktif tersebut. Tapi saya selaku koordinator di Baturaja, didesak para peserta,” ungkap penasehat hukum, Muhammad Aminuddin, saat diwawancarai wartawan.

Muhammad Aminuddin menjelaskan, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan BD ini, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 52 juta.

“Peristiwa terjadi pada 2019 lalu di depan Hotel Ratu Agung, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang sekitar pukul 14.00 WIB. Bukti penyerahan uang diatas materai sudah kami lampirkan saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang,” ungkap Muhammad Aminuddin.

Ketika dibincangi, korban berharap agar polisi dapat segera menindaklanjuti laporannya.

“Semoga laporan kami cepat diproses penyidik. Saya sudah dipermainkan pelaku. Berulang kali dia memberikan janji, namun semua palsu,” tukasnya.