MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korban penipuan arisan online, Era Yunita (27) didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, M Aminuddin melaporkan ES ke Mapolda Sumsel, karena tidak membayar uang arisan sehingga membuat warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami kerugian sebesar Rp 377 juta, Kamis (22/9/2022).
Penasehat hukum korban, M Aminuddin menjelaskan, kejadian berawal saat korban menagih uang tarikan yang dijadwalkan cair bulan Agustus. Namun, sayang pelaku selalu mengulur waktu dan memberikan janji-janji palsu.
“Saya dijadwalkan narik bulan Agustus ini, tapi sampai sekarang dia tidak memenuhi tanggung jawabnya,” jelas M Aminuddin, saat diwawancarai wartawan.
M Aminuddin menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban sudah beberapa mengirimkan surat somasi kepada pelaku. Namun, lagi-lagi, tidak ada respon. Ketika bertemu langsung, pelaku memberikan janji-janji, tanpa ada kejelasan terhadap klien kami,” ungkapnya.
Dijelaskan korban, uang sebanyak Rp 377 juta itu dikirimkan secara bertahap melalui rekening bank.
“Itu modal saya pak. Saya sedikitnya sudah lebih dari 20 kali transfer uang kepada pelaku, minimal Rp 15 juta. Janji pelaku sih, saya mendapat keuntungan sebesar 40 persen dari modal. Tapi, ini jangankan untung, modal sayapun tidak dibayarkannya,” bebernya.
Korban berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku.
“Saya sangat berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan kami dan menangkap pelakunya,” terang korban.
.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban.
“Laporannya sudah kami terima dan kini masih dalam proses penyelidikan,” singkat Kombes Pol Supriadi.