MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Santer pemberitaan peretasan nomor telpon seluler dengan metode pengiriman surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dimanfaatkan sebagian oknum untuk melakukan aksi kejahatan. Dit Lantas Polda Sumsel imbau dengan tegas surat tilang tidak pernah dikirim berupa Link APK, Jumat (29/09/2023).
Salah satunya dimanfaatkan oleh pria berinisial ES warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan
Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ES melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang yang di klik oleh korban sehingga alami kerugian sebesar 2,4 Miliar Rupiah.
Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar (Kombes) M Pratama Adhyasastra menyampaikan, untuk surat tilang elektronik tidak pernah dikirim melalui APK link.
“Surat tilang itu dikirim melalui kantor Pos kerumah langsung, tidak pernah dikirim melalui link apapun, dan itu hanya sebetas surat konfirmasi saja bahwa yang bersangkutan kena tilang,” ujar Kombes Pratama saat ditemui diruangannya.
Pratama menjelaskan, bagi yang mendapatkan surat tilang, harus orang yang bersangkutan mengurus segala sesuatunya.
“Ketika surat tilang dikirim ke alamat, yang bersangkutan disuruh datang langsung ke front office, di front office petugas akan menanyakan data identitas, dan ini tidak bisa diwakili, berbeda dengan tilang manual yang bisa diwakilkan,” ujar Pratama.
Setelah dari front office jelas Pratama, yang bersangkutan akan membayar melalui BRI Virtual Acount (BRIVA).
“Nah setelah itu yang bersangkutan datang ke petugas Subdit Gakkum untuk menyerahkan bukti resi pembayaran,” jelas Pratama.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra menghimbau kepada masyarakat terutama masyarakat Sumsel.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mengklik surat apapun, kalau misalkan ragu tanyakan saja ke petugas, apalagi kalau yang bersangkutan merasa tidak melanggar,” tukas Pratama.














