MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Diduga bodong, satu unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio diamankan Direktorat Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (27/5/2022).
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra mengatakan, pengungkapan in berawal saat anggotanya menerima dokumen BPKB, fotocopy KTP atas nama Andista Arisandi pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
“Pada saat itu, anggota kita menerima dokumen kendaraan Honda Mobilio warna putih yang akan di mutasikan dari Palembang ke Lubuk Linggau,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, mengenai dokumen kendaraan tersebut, ternyata ilegal atau bodong.
“Kita langsung berkoordinasi dengan Polres Lubuk Linggau sehingga mobil tersebut diamankan,” jelasnya.
Sementara hasil dari pemeriksaan forensik, mobil Honda Mobilio diduga telah melakukan pengetokan nomor rangka terbuat dari plat yang ditempel dan di las pada bagian atas posisi nomor rangka yang sebenarnya dan melakukan pengetokan ulang pada nomor mesin.
“Selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan kendaraan juga dokumennya, untuk dilakukan penyelidikan terkait sindikat pelaku yang telah melakukan upaya yakni menggandakan identitas kendaraan Honda Mobilio tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra, pemilik mobil, Agung Dermawan (25) sudah diperiksa sebagai saksi.
“Ya, beliau dipanggil kesini sebagai saksi. Menurut pengakuannya, dia membeli mobil itu bekas pakai tangan kedua, dengan harga berkisar Rp 150 juta pada tahun 2021, di showroom Juki Mobilindo beralamat Jalan Lunjuk Jaya,” tukasnya.














