MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Diduga bodong, satu unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio diamankan Direktorat Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (27/5/2022).
Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra mengatakan, pengungkapan in berawal saat anggotanya menerima dokumen BPKB, fotocopy KTP atas nama Andista Arisandi pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
“Pada saat itu, anggota kita menerima dokumen kendaraan Honda Mobilio warna putih yang akan di mutasikan dari Palembang ke Lubuk Linggau,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, mengenai dokumen kendaraan tersebut, ternyata ilegal atau bodong.
“Kita langsung berkoordinasi dengan Polres Lubuk Linggau sehingga mobil tersebut diamankan,” jelasnya.
Sementara hasil dari pemeriksaan forensik, mobil Honda Mobilio diduga telah melakukan pengetokan nomor rangka terbuat dari plat yang ditempel dan di las pada bagian atas posisi nomor rangka yang sebenarnya dan melakukan pengetokan ulang pada nomor mesin.