MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perlakuan tidak manusiawi dilakukan oknum petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang. Dengan teganya, empat pelaku mengurung dan menyiksa bocah 13 tahun, berinisial MR itu dan teman-temannya, hanya karena mengambil sayuran, kubis, sisa pedagang tidak terpakai, Kamis (6/2/2025).
Melihat kondisi anaknya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dalam keadaan babak belur, ayah korban Mustar Husin (59) didampingi penasehat hukum (PH)nya dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri dan Novel Suwa, warga Lorong Sadar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Peristiwa naas itu terjadi saat korban bersama temannya mencari sayuran sisa (bekas_red) di Pasar Induk Jakabaring, Minggu (2/2/2025) pukul 06.00 WIB, untuk dijual kembali dan sebagian untuk dibawa pulang ke rumah. Himpitan ekonomi, yang mendorong mereka mengumpulkan sayuran sisa, hanya untuk bantu-bantu keluarga, apa lagi di hari libur sekolah,” papar PH korban, Conie Pania Putri dan Novel Suwa, dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bima Sakti itu.
Dijelaskan Conie Pania Putri, disaat korban dan temannya itu sibuk mencari sayuran sisa, tiba-tiba petugas keamanan Pasar Jakabaring datang dan menudingnya sebagai pencuri.
“Mereke dikurung dalam pos keamanan dari pagi hingga tengah hari, tanpa diberi makan dan minum, dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, baru dikeluarkan. Andaipun anak-anak itu terbukti melakukan pencurian sayuran yang dituduhkan, mereka bisa menyerahkannya ke Polisi, negara kita ini negara hukum, jangan main hukum sendiri,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMP) Palembang ini menambahkan, selain dikurung, korban juga dipukuli di bagian kepala, punggung, lengan sebelah kanan dan kiri, paha hingga ke kaki. Parahnya, rambut korban pun dicukur tak beraturan. Kekerasan terhadap anak ini tidak bisa ditoleransi, akan berdampak sangat buruk terhadap psikis, mental dan perkembangan anak kedepan, akan menyisakan trauma mendalam.
“Kami sudah membuat laporan dan mengantarkan surat visum ke rumah sakit. Perlakuan tidak manusiawi ini tidak boleh terjadi di republik ini, terlebih lagi korbannya anak dibawah umur, yang belum tentu dia benar-benar mencuri seperti yang dituduhkan petugas keamanan itu. Jelas, ini pelaku melanggar UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 “dgn ancaman Pidana Penjara tiga sampai lima tahun” tegasnya.
Dari itu, lanjut Conie, pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan korban dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
“Kami akan memperjuangkan keadilan untuk korban dan keluarganya. Perlakuan kejam mereka sudah keterlaluan, menyiksa menggunakan pipa, selang dan kaki meja yang dijepitkan ke tangan para korban,” urainya.
Ditambahkan Novel, pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik PPA Polrestabes Palembang, untuk dimintai keterangan.
“Perlu diluruskan, korban bukan pencuri, melainkan untuk membantu orangtuanya, pada hari libur sekolah dia mengumpulkan sayuran sisa dari penjual untuk dijual lagi dan dibawa pulang dan dimakan bersama keluarganya. Tindakan memukul, menyekap ini semestinya tidak boleh terjadi, ini melanggar hak azazi anak yang harus dilindungi dari kekejaman kekerasan dan penganiayaan” tukasnya.