MATTANEWS.CO,FAKFAK – Plt Kepala Dinas PU(PR)2KP Fakfak Teguh Sugiharto, ST, mengklarifikasi tentang isu Penyelewengan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, pada proyek peningkatan struktur jalan Waserat-Karas.
Teguh menjelaskan, proyek rekonstruksi/peningkatan struktur jalan Waserat-Karas merupakan kegiatan yang dibiayai DAK Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanannya mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai pengacara negara.
“Jadi pelaksanan di lapangan dan proses administrasi proyek tersebut sudah sesuai, dengan administrasi yang sebenarnya,” ujar Teguh Sugiarto, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, ada tiga pekerjaan yang dibiayai melalui DAK diataranya, Nusalasi-Karas dengan progres terakhir 30 persen dan tagihannya juga 30 persen.
Selain itu, ruas jalan Waserat-Sangram dengan progres terakhirnya 70 persen dan tagihannya pun 70 persen serta, ruas jalan Sangram-Weri dengan progres terakhir 30 persen serta tagihannya juga 30 persen.
“Jadi tudingan adanya kompromi busuk, itu tidak benar, karena sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya
Kata Dia, Anggaran Proyek tersebut Bahkan hingga saat ini masi ada di Kasda, dan juga terdapat 30 persen anggaran DAK yang belum tersalurkan, dan dinyatakan hangus di pusat karena tidak mencapai progres.
“Sehingga Anggaran yang masi ada di kasda total keseluruhan 70 persen dana tersalur, dan itu masi tertagih 30 persen sesuai fisik di lapangan sisanya masi 40 persen yang belum di tagih sampai dengan adanya penyerahan DPA,” pungkasnya
Diketahui proses untuk pelaksanaan pekerjaan ini diawali dengan tahapan pelelangan murni secara terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan bisa dilihat pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Fakfak.














