MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Lahat, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing, SH MH, menghadirkan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin itu diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar lebih.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Angga Muharam, Muhammad Hartoyo SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
“Klien kami dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Dalam nota pembelaan nanti akan kami jelaskan bahwa kesalahan ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab klien kami. Selain itu, kegiatan tersebut juga sudah dihitung secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkannya,” ujarnya, Rabu (4/12/2025).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani SH, menyatakan hal senada.
“Terkait tuntutan tersebut, kami tentu akan menyiapkan nota pembelaan. Pak Darul juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan, namun tidak ada tuntutan uang pengganti,” jelasnya














