Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Istri Terdakwa Berharap Majelis Hakim Berikan Hukuman Seringan-Ringannya

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Joni Iskandar, yang merupakan pemilik Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,193 gram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/8/2024).

Pembaacaan tuntutan disampaikan oleh JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Mitta SH dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” urai JPU saat bacakan tuntutan.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait