MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Joni Iskandar, yang merupakan pemilik Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,193 gram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/8/2024).
Pembaacaan tuntutan disampaikan oleh JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa pengganti Mitta SH dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya
Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
Atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” urai JPU saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.
Sementara itu, Eris selaku Istri Terdakwa Joni Iskandar saat diwawancarai mengatakan, menurut kami tututan yang dibacakan oleh jaksa penuntut terlalu tinggi terhadap suami saya.
Dimana dijelaskan dalam dakwaan bahwa narkoba tersebut yang didapat adalah sebanyak 3 paket kecil dengan berat 0,193 gram, bukan 1 Jie, karena saat dilakukan penangkapan disaksikan oleh ketua RT,” terangnya.
Istri terdakwa mengatakan, untuk itu kami berharap dan memohon kepada majelis hakim agar suaminya saya dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan ringnya.
“Semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan untuk suami saya, dan saya berharap semoga diberikan hukuman seringan-ringannya,” urai Eris.
Diketahui dalam dakwaan JPU bermula bahwa terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.
Setelah itu terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan speed boat, saat tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp 800 dan menerima 1 jie Narkotika jenis Shabu.
Kemudian Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa bagi menjadi 10 paket kecil, yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp 150 ribu/paket, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.
Dimana sebelumnya Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis Shabu, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp 546 ribu di saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa dan diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung, dan uang sebesar Rp 350 ribu pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa
Saat di interogasi terdakwa mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu serta ditemukan 2 buah korek api gas warna kuning dan hijau, saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.














