Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang pekan depan.
Sementara itu, Eris selaku Istri Terdakwa Joni Iskandar saat diwawancarai mengatakan, menurut kami tututan yang dibacakan oleh jaksa penuntut terlalu tinggi terhadap suami saya.
Dimana dijelaskan dalam dakwaan bahwa narkoba tersebut yang didapat adalah sebanyak 3 paket kecil dengan berat 0,193 gram, bukan 1 Jie, karena saat dilakukan penangkapan disaksikan oleh ketua RT,” terangnya.
Istri terdakwa mengatakan, untuk itu kami berharap dan memohon kepada majelis hakim agar suaminya saya dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan ringnya.
“Semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan untuk suami saya, dan saya berharap semoga diberikan hukuman seringan-ringannya,” urai Eris.
Diketahui dalam dakwaan JPU bermula bahwa terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.