Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Negara Berikan Kado Natal Untuk WBP Rutan Putussibau Kapuas Hulu

×

Negara Berikan Kado Natal Untuk WBP Rutan Putussibau Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dimoment Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, negara memberikan kado terindah bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), khususnya umat Kristiani yang sedang menjalani hukuman tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP), maupun Rumah Tahanan Negara Rutan (Rutan) kelas IIB Putussibau , berupa remisi atau pemotongan tahanan. Sedikitnya 26 orang mendapat remisi Natal, Rabu (25/12/2024).

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Putussibau, Efendi Johan mengungkapkan sebanyak 26 orang mendapatkan remisi atau pemotongan tahanan dari negara di momen Natal tahun 2024 ini.

“Dari 26 orang WBP ini mendapatkan remisi remisi bervariasi mulai dari 15 hari 4 orang, remisi 1 bulan 19 orang dan remisi 1 bulan 15 hari 3 orang,” papar Efendi, kepada wartawan Mattanews.co

Dikatakan Efendi, penerima remisi bedasarkan jenis kasus dari pidana umum enam orang WBP, kemudian pidana khusus narkotika 10 orang WBP.

“Untuk pidana khusus perlindungan anak 10 orang WBP, “bebernya.

Dimomen Natal ini, lanjut Efendi, pihaknya juga menerima kunjungan bagi keluarga yang ingin membesuk keluarga yang sedang menjalani perkara pidana di Rutan Putussibau.

“Pagi tadi ramai, banyak keluarga WBP yang membesuk di momen Natal ini,” ujarnya.

Efendi berharap dengan diberikan potongan masa tahanan ini, WBP yang sedang menjalani perkara, cepat bebas dan kembali di tengah-tengah masyarakat.

“Semoga dengan diberikan potongan ini, WBP cepat keluar dan kembali kepada keluarga dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” urainya.

Ditambah Karutan, untuk pemberian remisi ini sudah melalui beberapa tahap dan dengan sesuai SOP yang berlaku.

“WBP yang mendapatkan remisi sudah melalui evaluasi tim pengawasan dari Rutan, mulai pengawasan, evaluasi dan yang utama WBP tersebut tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pekara pidana di Rutan,” pungkasnya.