BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Didakwa Selewengkan Dana Desa Rp 418 Juta, Kades Sebokor Sampaikan Eksepsi, JPU Bungkam

×

Didakwa Selewengkan Dana Desa Rp 418 Juta, Kades Sebokor Sampaikan Eksepsi, JPU Bungkam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Amir, dengan nilai kerugian negara Rp 418 juta, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sampaikan eksepsi, Rabu (17/6/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Ade Sumitra Hadi Surya SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dihadiri oleh terdakwa Amir didampingi oleh advokadnya.

Dalam Eksepsinya, terdakwa melalui tim Advokadnya menyampaikan, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

“Meminta kepada majelis hakim, untuk membatalkan semua amar dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” terang advokad.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Saat diwawancarai usai sidang, tim Advokad terdakwa mengatakan, bahwa pada hari ini dirinya mewakili terdakwa sampaikan Eksepsi.

“Demi membela hak klien, kami menyampaikan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum, klien kami Didakwan melanggar pasal 206 tentang KUHP,” urainya.

Sementara itu, saat kami mencoba mengkonfirmasi terkait dakwaan, JPU Kejari Banyuasin, enggan memberikan keterangan dan terkesan bungkam sembari berlalu meninggalkan wartawan dengan ekspresi datar.

Dalam amar dakwaan, terdakwa Amir didakwa menyalagunakan Dana Desa (DD) Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2021 – 2024, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 418 juta

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Banyuasin atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) pada Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Nomor : 700/49/INSPEKTORAT-INV/2025 Tanggal 11 Maret 2026.

Dari periode tahun 2021 – 2024, Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, menerima bantuan dana desa dari APBN sebesar Rp 4,1 miliar lebih.

Bahwa setelah dilakukan pencairan, sebagian Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai 2024 dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa Amir, kemudian untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai 2024, terdakwa Amir memerintahkan seluruh perangkat desa untuk membuatnya secara bersama-sama dengan cara melakukan kegiatan dan pembelian secara fiktif, dan penggelembungan harga (mark up) dan volume kegiatan untuk mendapatkan keuntungan dalam mengelola Dana Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sampai 2024. Setelah selesai dibuat, Terdakwa Amir menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tersebut.