MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang membahas penguatan tata kelola Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk mendukung layanan kenotariatan yang efektif bagi masyarakat.
Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris Guna Mewujudkan Layanan Kenotariatan yang Efektif bagi Masyarakat di Kalimantan Selatan” tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/9/2026).
Forum ini diikuti jajaran Kantor Wilayah Kemenkum dari berbagai daerah di Indonesia sebagai ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan Notaris sekaligus pembahasan penguatan tata kelola MPN.
Dari Kanwil Kemenkum Jambi, kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, serta Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan diawali sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem. Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Andry Indrady memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan DSK Tahun 2026.
Andry menekankan perlunya evaluasi terhadap regulasi dan tata kelola MPN untuk memastikan pengawasan Notaris berjalan efektif dan profesional serta tetap mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Pembahasan kemudian diarahkan pada hasil evaluasi penerapan kebijakan MPN di daerah. Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan Anton Edward Wardhana memaparkan sejumlah aspek yang menjadi perhatian, antara lain ruang lingkup kewenangan, komposisi keanggotaan, ketentuan teknis pelaksanaan, sumber daya manusia, hingga dukungan anggaran operasional MPN.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Dulyono, S.H., M.H., menyampaikan evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 dari perspektif kebijakan nasional. Evaluasi tersebut mencakup kewenangan, struktur keanggotaan, serta tata kerja MPN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris.
Perspektif yuridis turut disampaikan Rudy Indra Kesuma, S.H., M.Kn., yang membahas penguatan kelembagaan, independensi, dan efektivitas fungsi pengawasan Notaris. Penguatan tata kelola MPN dinilai penting untuk mendukung sistem pengawasan yang transparan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Eryck Yulianto, S.H., M.H. Peserta menyampaikan berbagai pandangan mengenai tantangan pelaksanaan pengawasan Notaris, termasuk mekanisme pemeriksaan, batas kewenangan MPN, tata laksana persidangan, serta penyelesaian kendala yang ditemukan di masing-masing wilayah.
Berbagai masukan dan rekomendasi yang muncul dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan kebijakan dan regulasi pengawasan Notaris.
Melalui forum DSK Tahun 2026, penguatan tata kelola MPN diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan Notaris yang objektif, akuntabel, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum sehingga kualitas layanan kenotariatan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.














