Reporter : Rachmat
KAYUAGUNG, Mattanews.co – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pimpinan AKP Herry Yusman kembali menggulung kurir narkotika jenis sabu ZY warga Kelurahan Simpang Baru Jalan Kutilang Sakti 05, RT.01, RW.02, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Sabu yang belum sempat beredar, digulung Polisi beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram dalam kemasan teh asal cina merek Guaningyang. Keberhasilan pengungkapan distribusi barang haram ini sendiri setelah melakukan penyelidikan 3 bulan sebelumnya.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donni Eka Saputra mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, akan ada transaksi narkoba di Desa Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (02/04/2019).
“Memperkuat dugaan atas info masyarakat, anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan ke TKP yang mendapati akan terjadi pengantaran sabu di Pematang Panggang,” ujarnya.
Dilanjutkan Doni, beberapa saat setelah ditunggu, tersangka yang sudah diincar kemudian ditangkap pada hari Minggu (31/03/2019), sekira jam 22.00 WIB, ketika tersangka turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Tersangka kita tangkap saat baru turun dari sebuah bus antar kota antar provinsi, tepatnya di Jembatan Timbang, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI,” ujar Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra ketika menggelar press release di Mapolres OKI, Selasa (02/04/2019).
Donni mengatakan, sejak 3 bulan lalu, distribusi barang haram arah Medan dan Pekan Baru menuju Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI ini sudah diselidiki
“Satres Narkoba sudah beberapa kali melakukan penghadangan terhadap pengiriman narkotika tersebut, namun beberapa kali gagal,” lanjutnya.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2019, sekira jam 17.00 Wib mendapat informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju perbatasan Lampung di Pematang Panggang.
“Dari informasi yang didapat pelaku membawa sabu dengan menumpang bis antar kota antar propinsi dan diduga akan tiba di Pematang Panggang pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2019, sekira jam 21.00 Wib,” ungkapnya.
Masih katanya, dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung mengatur strategi guna melakukan penghadangan terhadap distribusi narkotika jenis sabu.
“Seorang laki-laki dengan menggunakan tas punggung warna hitam turun dari sebuah bis antar kota antar propinsi di Jembatan Timbang, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji. Laki-laki sesuai dengan ciri yang diberikan informan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastic warna hijau merk Guanyinwang yang diduga berisi sabu dan l buah Handphone Nokia wama biru dengan simcard nomor 0822-69568894.
“Untuk tersangka lain masih kita kembangkan, termasuk mendalami jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun juga denda Rp10 miliar,” terangnya.
Editor : Selfy














