BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Divonis 2 Tahun Penjara, Advokat Apresiasi Putusan Majelis Hakim

×

Divonis 2 Tahun Penjara, Advokat Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

Korupsi Pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara, terhadap terdakwa Akhirudin, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar, Kamis (27/8/2026).

Sidang diketua oleh majelis hakim Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Prabumulih.

“Menjatuhkan pidana penjara terdahap terdakwa Akhirudin, dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” tegas hakim saat bacakan amar putusan.

Dalam perkara tersebut majelis hakim, dalam amar putusannya mempertimbangkan terkait nilai kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar dan mengalihkan kewajiban pemulihan kerugian negara tersebut, untuk dibebankan kepada pihak swasta yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Amar putusan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mrnuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Usai persidangan, saat diwawancarai melalui Samsul Rizal selaku advokat terdakwa Akhirudin mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi atas putusan majelis hakim, menurutnya majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan secara objektif, terutama mengenai tidak terbuktinya dakwaan primer yang diajukan JPU.

“Disini kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif, terutama terkait tidak terbuktinya dakwaan primer,” urainya.

Selain itu, Rizal juga menyoroti pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya, dirinya menyebut, dalam penerapan ketentuan hukum pidana, terdapat prinsip lex favor reo, yakni ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa dapat menjadi pertimbangan.

Rizal juga mengatakan, bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya juga mengungkapkan bahwa terdapat pihak lain yang dinilai memperoleh keuntungan lebih besar dalam perkara tersebut dibandingkan terdakwa.

“Dalam pertimbangan majelis hakim juga disebutkan bahwa ada pihak lain yang lebih diuntungkan dibandingkan terdakwa,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.

Jaksa menilai, terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.

 

.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra