Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara: Habib Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA TIMUR– Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) kemarin. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Pasalnya hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.

“Insyallah Juli 2021 ya, Habib Rizieq,” kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) kemarin.

Sementara ada 5 terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Bagikan :

Pos terkait