HUKUM & KRIMINAL

Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara: Habib Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

×

Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara: Habib Rizieq Shihab Bebas Juli 2021

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA TIMUR– Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) kemarin. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bakal bebas pada Juli 2021 mendatang. Pasalnya hukuman penjara 8 bulan akan dipotong oleh masa tahanan Rizieq pasca mendekam dibalik jeruji besi sejak Desember 2020 lalu.

“Insyallah Juli 2021 ya, Habib Rizieq,” kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) kemarin.

Sementara ada 5 terdakwa lainnya yang juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Ia menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebas dari bui ketimbang Rizieq. Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.

“Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” ujarnya.

Kendati begitu, Ia mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

“Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pentolan  eks FPI Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Untuk di Petamburan, Rizieq bersama Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis 8 bulan bui.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.