BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINENUSANTARA

DJKI Dorong Sentra KI Perguruan Tinggi Jadi Pusat Hilirisasi Riset dan Komersialisasi Inovasi

×

DJKI Dorong Sentra KI Perguruan Tinggi Jadi Pusat Hilirisasi Riset dan Komersialisasi Inovasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi bertransformasi menjadi pusat hilirisasi hasil riset dan komersialisasi inovasi. Melalui penguatan tata kelola serta penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi, Sentra KI diharapkan tidak hanya berperan dalam pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mampu meningkatkan pemanfaatan hasil riset guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi dalam rangka Penyusunan Panduan Sentra KI di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Forum tersebut mempertemukan perwakilan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun panduan nasional pengelolaan Sentra KI.

“Sentra KI tidak hanya sekadar tempat untuk mendaftarkan KI, tetapi menjadi center of excellence bagaimana proses kreasi KI, pendaftaran, pelindungan, dan yang tidak kalah penting adalah proses utilisasi serta komersialisasi KI sehingga menjadi motor pembangunan ekonomi nasional,” kata Hermansyah.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini telah terbentuk 1.014 Sentra KI dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Ke depan, DJKI menargetkan seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI yang mampu mengawal pengelolaan kekayaan intelektual secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatannya.

Menurut Hermansyah, penguatan Sentra KI juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Ia menjelaskan, ekosistem kekayaan intelektual dibangun atas tiga pilar utama, yakni kreasi, proteksi, dan utilisasi. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai tempat lahirnya inovasi sekaligus berperan mendorong pemanfaatan hasil riset melalui hilirisasi dan komersialisasi.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting agar kekayaan intelektual mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Hermansyah juga menyoroti masih rendahnya tingkat komersialisasi kekayaan intelektual di Indonesia yang baru mencapai sekitar 2,5 persen, jauh di bawah negara-negara maju. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan peran Sentra KI agar hasil riset tidak berhenti sebagai dokumen atau sertifikat semata, melainkan berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi dilakukan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“FGD ini menghimpun masukan untuk menyempurnakan Buku Panduan Pembinaan Sentra KI Perguruan Tinggi sebagai rujukan nasional bagi Sentra KI tahap rintisan, berkembang, dan maju. Tujuannya menyatukan pandangan mengenai tata kelola KI perguruan tinggi serta merumuskan transformasi Sentra KI menjadi pusat layanan strategis kekayaan intelektual, transfer teknologi, dan kolaborasi perguruan tinggi dengan industri,” ujar Yasmon.

Dukungan terhadap penyusunan panduan tersebut juga datang dari berbagai kalangan. Kepala Subdirektorat KI dan Promosi Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi Universitas Indonesia, Ahmad Zulfikri Taning, berharap FGD mampu menghasilkan pedoman yang komprehensif sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga.

“Kami menyambut baik agenda hari ini. Harapannya dari agenda ini kita bisa memiliki satu panduan yang komprehensif untuk penguatan Sentra KI di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Harapannya juga bisa membuat sinergi antarlembaga menjadi lebih kuat,” katanya.

Ahmad menambahkan, layanan digital yang dikembangkan Universitas Indonesia turut mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual sehingga lebih transparan dan mendorong peningkatan jumlah permohonan KI di lingkungan perguruan tinggi.

Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Sentra KI Indonesia, Budi Agus Riswandi, menilai Sentra KI perlu mengambil peran yang lebih besar dalam mendukung hilirisasi hasil riset.

“Melalui Sentra KI kami berharap seluruh pengelola Sentra KI dapat terus mendukung kegiatan hilirisasi riset. Sentra KI tidak hanya menjalankan fungsi administratif terkait pendaftaran dan pelindungan KI, tetapi juga mendorong pemanfaatan hasil riset, termasuk kekayaan intelektual yang dihasilkan perguruan tinggi,” pungkasnya.