Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, mengabulkan pengaduan dari pihak relawan kotak kosong (koko) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 5 Komisioner KPU Prabumulih, Rabu (29/08/2018) kemarin.
Dalam putusan nomor 148/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan pengaduan nomor 132/I-P/L-DKPP/2018 yang diajukan tiga relawan koko diantaranya, H Ahmad Azadin, Edmon Sarathon dan Irsan Matondang bersama kuasa hukumnya, M Maiwan Kaini SH MH.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I yakni Muhammad Tahyul, teradu II Siraddjudin, teradu III Wawan Irawan, teradu IV Era Hustri, dan teradu V Titi Marlinda masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Harjono, selaku Ketua dalam rapat pleno enam anggota DKPP yang dicantumkan dalam putusan tersebut.
Kemudian, dalam putusan tersebut juga DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
“Bahwa keputusan ini dibacakan berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu,” terangnya.
Pihak DKPP juga menyimpulkan bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu, dan pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing, red) untuk mengajukan pengaduan a quo. “Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga telah melalui beberapa pertimbangan yang menimbang pengaduan pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya.
“Bahwa para teradu diduga tidak profesional dalam proses coklit sehingga terjadi banyak pemilih ganda. Bahwa para teradu diduga membiarkan pasangan calon tunggal berkampanye diluar jadwal kampanye yaitu pada 28 Februari 2018 bertempat di Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sebelum penetapan nomor urut pada 1 April 2018,” tuturnya.
Dalam pertimbangan itu juga disebutkan, bahwa para teradu bersikap tidak etis dengan menampilkan slide background foto seluruh komisioner KPU Kota Prabumulih dengan gaya mengangkat satu jari pada saat acara debat publik.
“Teradu I diduga bersikap tidak etis dengan mengucapkan ‘adakah ibu-ibu yang tidak setuju dengan calon tunggal kalo ada tunjuk tangan’ pada saat sosialisasi Pilkada. Serta para teradu diduga melanggar etik dengan tidak mensosilisasikan kotak kosong sebagai pilihan lain selain pasangan calon tunggal,” tukasnya.
Editor : Ardhy Fitriansyah