MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Forum Konsultasi Tehnis (FKT) dalam pengelolaan limbah cair dan padat yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/4/2026).
Hal tersebut dilakukan oleh DLH Kabupaten Malang yang tidak ingin setengah-setengah dalam mengawal program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kesempatan tersebut, agenda ini diikuti sekitar 250 peserta ini, sebagai alarm sekaligus peta jalan agar program pemenuhan gizi nasional tersebut tidak berubah menjadi sumber pencemaran lingkungan baru. Forum kali ini dihadiri 224 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), hingga praktisi teknis dikumpulkan dalam satu ruang.
DLH Kabupaten Malang dengan maksud dan tujuan tentang forum ini sebagai upaya untuk memastikan dapur MBG tidak hanya produktif, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nur Laila, menegaskan bahwa program MBG memang mulia, namun menyimpan potensi risiko lingkungan yang serius.
“Program MBG adalah kegiatan yang sangat baik, tapi tetap memiliki potensi menghasilkan limbah. Karena itu, pengelola wajib memastikan limbah tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan. Ia berharap semua pihak wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan mitigasi limbah.
“Jadi setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab. Tidak ada kompromi,” tegas Nuning.
Selain itu, forum ini bukan sekadar ajang sosialisasi, tetapi menjadi titik awal implementasi nyata di lapangan.
“Jangan berhenti di pemahaman. Harus ada implementasi. Ini tentang komitmen bersama. Kalau tidak dijalankan, maka regulasi hanya akan jadi dokumen,” ujarnya.
Ia juga memastikan DLH akan terus melakukan pendampingan teknis agar pengelolaan limbah berjalan sesuai standar.
“Setelah perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi jadi yang kami harapkan adalah adanya pelaporan pengelolaan sampah. Dalam pelaporan pengelolaan sampah ini yang harus tertuang pertama adalah analisis keberhasilan dan hambatan,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Narasumber teknis, Sunarno, menyamoaikan bahwa fakta penting yang sering luput dari perhatian pengelola dapur MBG.
Menurut Sunarno, limbah cair dapur yang terlihat biasa justru memiliki potensi pencemaran tinggi.
“Air bekas cucian beras, sisa minyak, dan residu makanan itu mengandung zat terlarut, koloid, dan padatan tersuspensi. Kalau langsung dibuang tanpa pengolahan, mikroorganisme akan menghabiskan oksigen di air,” jelas Sunarno.
Ia menegaskan, ketika kadar oksigen di air menurun drastis, maka ekosistem akan terganggu bahkan mati.
“Indikasinya jelas, air berubah warna jadi hitam, muncul bau menyengat, dan ada busa di permukaan. Itu tanda pencemaran serius,” tegasnya.
Sunarno juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah harus dilakukan bertahap dan sistematis.
“Tidak bisa instan. Harus ada pre-treatment, pengolahan utama, hingga tahap akhir sebelum air dibuang. Kalau tidak, dampaknya bisa luas,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Sayyidatul Azizah, menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas dapur.
Menurutnya, banyak pengelola dapur yang belum memahami bahwa bahan pembersih tertentu masuk kategori limbah B3.
“Sabun tertentu, cairan pembersih, itu bisa masuk kategori B3. Tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa,” jelas Azizah.
Terlebih, DLH Kabupaten Malang juga mengintruksikan agar limbah B3 harus dipisahkan sejak awal dan dikelola dengan prosedur khusus.
“Kalau dicampur, risikonya besar. Bisa mencemari tanah dan air dalam jangka panjang,” tegasnya.
Azizah juga mengkritisi praktik pemilahan sampah yang masih belum konsisten di lapangan.
“Sering terjadi, sudah dipilah di sumber, tapi saat pengangkutan malah dicampur lagi. Itu kesalahan fatal. Sistem jadi percuma,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki sistem pemilahan sampah minimal tiga kategori. Yakni, organik, anorganik, dan B3.
Untuk mengatasi persoalan limbah, DLH mendorong pengelola dapur MBG menerapkan pengolahan mandiri.
Bahkan DLH memberikan masukan dan solusi yang ditawarkan antara lain, biopori untuk pengolahan limbah organik di lahan luas, komposter untuk skala dapur kecil hingga menengah, dan biodigester untuk mengolah limbah menjadi energi
“Selain mengurangi sampah, ini juga bisa memberi nilai tambah ekonomi,” jelas Azizah.
Dari keduanya, Baik Sunarno maupun Azizah sama-sama menyoroti persoalan minyak jelantah yang kerap diabaikan.
“Minyak jelantah tidak boleh dibuang ke saluran air. Itu bisa menyumbat, mencemari, dan merusak ekosistem,” pungkasnya.














