MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring berinisial Myd, kini resmi menyandang status tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (19/04/2024).
Tim kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hasil gelar perkara penetapan tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Redho Junaidi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan status tersangka dokter Myd, dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.
“Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd, sudah jadi tersangka, terhitung mulai hari ini,” papar Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH kepada wartawan.
Sebelum penetapan tersangka dokter Myd, jelas Redho, penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.
Redho membantah statmen penasehat hukum tersangka Myd, yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.
“Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Redho berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd.
“Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan,” tuturnya.
Andyka Adlantama SH menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang sudah menetapkan dokter Myd dengan mengeluarkan SP2HP.
“Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan jawaban terkait status hukum dokter Myd.














