Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Dokumen RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis Jawab Isu Perubahan Iklim

×

Dokumen RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis Jawab Isu Perubahan Iklim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) untuk periode 2024-2033.

Dokumen penting ini telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 12392 Tahun 2024.

Untuk mensosialisasikan dan berbagi pengalaman penyusunan dokumen RPHJP ini kepada para pemangku kepentingan, UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis mengadakan kegiatan “Ekspose dan Pembelajaran” di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (25/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dokumen RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis kepada pihak-pihak terkait di wilayah kerjanya.

Kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi pembelajaran mengenai proses penyusunan dokumen RPHJP kepada UPTD KPH lainnya di Sumatera Selatan, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan dokumen serupa.

“Dokumen RPHJP UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis dirancang untuk menjawab isu perubahan iklim dengan mengintegrasikan rencana kegiatannya dengan upaya mitigasi yang tercantum dalam FoLU Net Sink Sumatera Selatan. Upaya perbaikan bentang lahan dengan sistem agroforestri secara partisipatif juga telah terakomodir dengan baik di dalam dokumennya untuk dapat dijalankan oleh KPH di tingkat tapak,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin.

“Dalam penyusunannya, selain mengacu pada regulasi terbaru dan karakteristik wilayah kerja, RPHJP KPH juga mempertimbangkan aspek perubahan kewenangan KPH, perubahan wilayah kerja, kerawanan kebakaran hutan dan lahan, arahan serta kebijakan terkait KPH efektif, serta keberadaan areal kerja pemegang perizinan seperti PBPH, PPKH, perubahan batas kawasan hutan, dan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial,” tambahnya.

Provinsi Sumatera Selatan memiliki 14 unit KPH yang membantu pemerintah daerah dalam mengelola kawasan hutan. Salah satunya adalah KPHP Unit II UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis yang mengelola kawasan hutan seluas ±337.998 hektare, terdiri dari Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 320.669 ha dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 17.329 ha.

Wilayah ini mencakup Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin serta dihuni oleh sekitar 81.920 jiwa.

Penyusunan dokumen RPHJP ini mengacu pada PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 serta peraturan terkait lainnya, dan telah disinkronisasikan dengan berbagai kebijakan nasional maupun daerah, termasuk program FoLU Net Sink 2030. Selain itu, dokumen ini juga mengakomodasi prinsip inklusivitas gender guna memastikan manfaat pengelolaan hutan dapat dirasakan secara adil oleh semua kelompok masyarakat.

Pilihan Pembaca :  Bawaslu Panggil KPU Musi Rawas Terkait Dugaan Kampanye Terselubung

Pengelolaan hutan di Sumatera Selatan menghadapi berbagai tantangan, termasuk perlunya diversifikasi sumber pendanaan melalui investasi hijau, restorasi gambut secara kolaboratif, serta optimalisasi pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan.

Selain itu, penegakan hukum terkait perambahan dan okupasi lahan, mitigasi kebakaran hutan, serta konservasi biodiversitas dan pengelolaan daerah aliran sungai menjadi fokus utama. Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perhutanan sosial juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Dalam hal Pengelolaan Hutan untuk Perubahan Iklim, strategi mitigasi telah diintegrasikan melalui program FoLU Net Sink 2030 serta restorasi ekosistem gambut guna mengurangi emisi karbon. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekosistem dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim yang semakin terasa di berbagai sektor.

Dalam pengelolaan hutan yang inklusif, responsif gender, dan partisipatif, KPH berkomitmen untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dan kelompok rentan dalam pengelolaan hutan. Ini dilakukan dengan memastikan akses yang adil terhadap manfaat hutan bagi seluruh komunitas serta memperkuat peran masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak hanya bertumpu pada aspek konservasi dan ekonomi, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial bagi semua pihak yang bergantung pada ekosistem hutan.

“KPH Lalan Mendis bersama ICRAF melalui proyek Land4Lives telah menyusun dokumen RPHJP 2024-2033 sebagai upaya memperbaiki pengelolaan bentang lahan. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan berbagai pihak, baik pengelola maupun pengguna lahan, dalam menjaga fungsi dan jasa lingkungan guna memenuhi beragam kebutuhan masyarakat, termasuk perempuan dan laki-laki, di wilayah yang menjadi fokus proyek. Penyusunan RPHJP ini mencakup kebijakan dan program restorasi hutan dan bentang lahan, mitigasi perubahan iklim, serta pengarusutamaan kesetaraan gender,” jelas Peneliti Senior ICRAF Indonesia, Suyanto.

Penyusunan RPHJP yang telah terintegrasi dengan strategi mitigasi perubahan iklim dan agenda pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pengelolaan hutan di Sumatera Selatan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kegiatan ekspose ini juga diharapkan menjadi model bagi UPTD KPH lainnya dalam menyusun dokumen perencanaan yang lebih baik serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim,” tandasnya.(*)