Dosen Dipecat Sepihak, Kampus UIN Raden Fatah Palembang Disomasi

“Dari itu, klien kami kehilangan jabatannya dan hanya menjadi pelaksana akademik, sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang mereka buat,” tutur Prabowo.

Prabowo menjelaskan, sejak tahun 2012 lalu, kliennya telah menyandang gelar S2 atau Magister, artinya secara hukum telah memenuhi persyaratan sebagai dosen, sebagaimana peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku.

“Klien kami ini bergelar Magister atau S2 dan kami telah memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada pihak rektorat, perihal latar belakang pendidikan terakhirnya. Disini mereka tidak mengindahkan dan terkesan mengabaikan fakta hukum tersebut dan tetap memberikan SK pemecatan kepada klien kami,” urainya.

Prabowo menduga, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, baik sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan memberikan keterangan palsu atau bersama-sama telah membuat suatu laporan palsu tentang latar belakang pendidikan kliennya.

“Kami menduga mereka melakukan kebohongan atau penipuan atau turut serta dalam penipuan, agar klien kami mendapat sanksi berupa pemecatan sebagaimana yang telah dilakukan,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait